Begini Pokok Perubahan Perlakuan Perpajakan Bagi Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi

hulu dSebagaimana dikutip dalam Keterangan Pers Kementerian Keuangan Republik Indonesia tanggal 23 September 2016, kabarnya Pemerintah akan melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan Perpajakan Bagi Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi. Sebelum masuk ke dalam pokok-pokok perubahan revisi PP 79 Tahun 2010. Terdapat beberapa permasalahan terkait  PP 79 Tahun 2010 yang sudah berlaku lebih dari lima tahun sampai dengan saat ini. Keterangan Pers Kementerian Keuangan ini menyebutkan bahwa permasalahan tersebut  antara lain:

a. Kontraktor membandingkan dengan Assume and Discharge.
Berlakunya UU Migas dan PP 79 Tahun 2010, insentif assume and discharge telah berubah menjadi mekanisme cost recovery, dimana pajak tidak langsung (PPN, PBB, Bea Masuk, dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) yang dibayarkan oleh kontraktor sebagai biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovarable). Hal tersebut menjadi kurang menarik bagi investor.

b. Beban pajak pada Masa Kegiatan Eksplorasi.
Dengan berlakunya PP 79 tahun 2010, dimana tidak ada insentif assume and discharge, kontraktor dihadapkan dengan pajak-pajak yang dibayar pada kegiatan eksplorasi antara lain Pajak Pertambahan Nilai dan PBB. Dengan success rate penemuan migas yang rendah (<40%), hal tersebut sangat memberatkan kontraktor yang harus menanggung biaya pajak selama tahap eksplorasi apabila gagal menemukan migas yang mempunyai keekonomian

c. Keekonomian proyek semakin menurun karena proyek pengembangan migas makin sulit.
Saat ini, tantangan kegiatan eksplorasi dan pengembangan migas semakin sulit dimana arah pencarian penemuan migas lebih kepada pencarian di laut dalam (deep water) yang membutuhkan teknologi yang besar serta pengembangan sumur-sumur yang secara keekonomian tidak menarik namun harus dikembangkan (marginal field).

Atas permasalah tersebut, adapun pokok-pokok perubahan revisi PP 79 Tahun 2010 yaitu :

  1. Diberikan fasilitas perpajakan pada Masa Eksplorasi, yaitu: PPN impor dan Bea Masuk dan PPN Dalam Negeri dan PBB
  2. Diberikan fasilitas perpajakan pada Masa Eksploitasi: yaitu PPN Impor dan Bea Masuk PPN Dalam Negeri dan PBB (hanya dalam rangka pertimbangan keekonomian proyek)
  3. Pembebasan PPh Pemotongan atas Pembebanan Biaya Operasi Fasilitas Bersama (Cost Sharing) oleh Kontraktor dalam rangka pemanfaatan Barang Milik Negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya overhead Kantor Pusat.
  4. Pemberian fasilitas perpajakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
  5. Adanya kejelasan fasilitas non fiskal (Investment Credit, depresiasi dipercepat, DMO Holiday)
  6. Konsep bagi hasil penerimaan negara sliding scale dimana Pemerintah mendapatkan bagi hasil lebih apabila terdapat windfall profit.

Dengan dukungan pemberian fasilitas perpajakan masa eksplorasi, diharapkan keekonomian proyek akan meningkat melalui IRR sebesar 2,89%. Adanya dukungan pemberian fasilitas perpajakan masa eksplorasi dan insentif non fiskal berupa Investment Credit, diharapkan keekonomian proyek meningkat sebesar 0,15% atas setiap kenaikan 10% investment credit.

Untuk mengetahui Keterangan Pers terkait selengkapnya kllik di sini.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait